Tugas 3 Etika Profesi || Cyber Crime dan survey media online jawa barat

      Cyber Crime dan Survey Media Online Jawa Barat 
 
      Cyber Crime adalah bentuk kejahatan baru yang menggunakan internet sebagai media untuk melakukan tindak kejahatan engan munculnya era internet. Setiap aktifitas kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.
Jenis dan pelanggaran cyber crime sangat beragam sebagai akibat dari penerapan teknologi. Cyber crime dapat berupa penyadapan dan penyalahgunaan informasi atau data yang berbentuk elektronik maupun yang ditransfer secara elektronik, pencurian data elektronik, pornografi, penyalahgunaan anak sebagai objek melawan hukun, penipuan memalui internet, perjudian diinternet, pengrusakan website, disamping pengrusakkan system melalui virus, Trojan horse, signal grounding dan lain lain.

  • Jenis - Jenis Cyber Crime
Ada beberapa jenis kejahatan pada cyber crime yang dapat kita golongkan berdasarkan  aktivitas yang dilakukannya seperti dijelaskan berikut ini yang dirangkum dari berbagai sumber.
    1. Unauthorized Aces
      Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Contoh dari tindak kriminal ini adalah Probing dan port.
    2. Illegal Contents
      Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan cara memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap sebagai melanggar hukum atau menggangu ketertiban pada masyarakat umum, contohnya adalah penyebaran pornografi atau berita yang tidak benar.
    3. Penyebaran virus secara sengaja
      Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan sebuah email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
    4. Cyber Espionage, Sabotage, and Extortion
      Cyber Espionage merupakan sebuah kejahatan dengan cara memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran. Sabotage and Extortion merupakan jenis kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
    5. Carding
      Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartu kredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
    6. Hacking dan Cracker
      Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain, pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran. Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service).
      Dos attack merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.
    7. Cybersquatting and Typosquatting
      Cybersquatting merupakan sebuah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal. Adapun typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain.
    8. Cyber Terorism
      Tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

 Survey Media Online Jawa Barat 
  • Edarkan Sabu, Oknum PNS di Kuningan Dibekuk BNN

    KUNINGAN - Lucky Sultan, oknum PNS bersama dua rekanya Apip Prayudi dan Wawan Hermawan  diringkus petugas BNN Kuningan, Jawa Barat karena diduga mengedarkan serta menkonsumsi sabu.
    Penangkapan Lucky bermula ketika petugas terlebih dahulu menangkap Apip yang sedang membawa narkoba jenis sabu satu paket di dalam celananya.
    Petugas kemudian mengembangkan penyilidikan dan menangkap Lucky serta Wawan di sebuah kontrakan yang sedang memakai narkoba jenis sabu. Petugas langsung mengamankan ketiga tersangka untuk di periksa lebih lanjut.
    selain mengamankan ketiga tersangka, petugas dari BNN Kuningan juga mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 0,82 gram dan dua paket kecil sabu 0,38 gram dari para tersangka.
    Menurut pengakuan tersangka Lucky, barang haram sabu tersebut di dapat dari EC yang kini masuk DPO.  Lucky juga mengaku sudah hampir lima bulan lebih menggedarkan dan memakai sabu. "Sudah lima bulan," ujar Lucky.
    Sementara, petugas BNN mengatakan penangkapan ketiga tersangka ini atas laporan dari masyarakat yang resah sering terjadi transaksi narkoba di daerahnya. "Para tersangka juga sudah masuk dalam incaran BNN," pungkas petugas BNN. 

     

Komentar

Postingan Populer