Tugas 2 Etika Profesi : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)
Nama : Fernando D.Y. Malingkas
Tugas
Etika Profesi
STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA
(SKKNI)
1. Pengertian kompetensi SKKNI
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan
yang dibutuhkan untuk melakukan atau melaksanakan
pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap
kerja.
SKKNI adalah merupakan suatu
rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge),
Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) dan serta Sikap kerja (attitude) yang
relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.
2. Pengertian Standar
Kompetensi SKKNI
Berdasar
pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan
kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati,
sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat
terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam
menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang
ditetapkan.
·
Beberapa model penyusunan
standar kompetensi :
1.
Model Occupational Skills
Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi
atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena
terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
2.
Regional Model Competency
Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan
oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan
pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
·
Tahapan Penyusunan SKKNI :
1. Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
2. Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
3. Pra Konvensi
4. Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
5. Konvensi Nasional
6. Penetapan (oleh Kemenaker)
·
Penggunaan SKKNI :
Standar Kompetensi dibutuhkan
oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber
daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1.
Untuk institusi pendidikan dan
pelatihan
Ø Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
Ø Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
2. Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
Ø Membantu dalam rekruitmen
Ø Membantu penilaian unjuk kerja
Ø Membantu dalam menyusun uraian jabatan
Ø Untuk
mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan dunia usaha / industri
3. Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
Ø Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai
dengan kulifikasi dan levelnya.
Ø Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi
Contoh penggunaa bidang SKKNI sektor industri
seperti pada table di bawah :
3. Konsep SKKNI
Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan
kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta
sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang
bersangkutan akan mampu:
1. bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
2. bagaimana mengorganisasikannya
agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa
yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana
semula
3. bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya
untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
4. bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki
bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.
4. Kriteria
Unjuk Kerja
Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan
kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap
elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat
menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk
setiap elemen kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan
dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif.
5. Panduan
Penilaian
Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian
pada unit kompetensi antara lain meliputi :
a.
Penjelasan tentang hal-hal
yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat
penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang
harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam
melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya
dengan unit kompetensi lain.
b.
Kondisi pengujian merupakan
suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa
dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai
contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara,
demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
c.
Pengetahuan yang dibutuhkan,
merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya
kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
d.
Keterampilan yang dibutuhkan,
merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya
kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
e.
Aspek kritis merupakan aspek
atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk
mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
Komentar
Posting Komentar