Tugas 2 Etika Profesi : Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI)


Nama  : Fernando D.Y. Malingkas
NIM    : 14021106073
Tugas Etika Profesi

STANDAR KOMPETENSI KERJA NASIONAL INDONESIA (SKKNI)


 1.        Pengertian kompetensi SKKNI
Berdasar pada arti estimologi kompetensi diartikan sebagai kemampuan yang dibutuhkan untuk  melakukan atau melaksanakan pekerjaan yang dilandasi oleh pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja.  
SKKNI adalah merupakan suatu rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek Pengetahuan (knowledge), Keterampilan dan/atau Keahlian (skills) dan serta Sikap kerja (attitude) yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan.

2.    Pengertian Standar Kompetensi SKKNI
Berdasar pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai "ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.

·         Beberapa model penyusunan standar kompetensi :
1.      Model Occupational Skills Standard (MOSS) adalah model penyusunan standar kompetensi berdasarkan okupasi atau jabatan. Model ini kurang sesuai apabila diterapkan di Indonesia karena terdapat variasi pekerjaan pada jabatan yang sama.
2.      Regional Model Competency Standard (RMCS) adalah model penyusunan standar kompetensi yang diperkenalkan oleh International Labor Organization (ILO), yang pengembangannya menggunakan pendekatan fungsi dari proses kerja suatu kegiatan usaha/industri sejenis.
·         Tahapan Penyusunan SKKNI :

1.      Penyusunan draft (oleh tim perumus), meliputi:
a. Peta Fungsi Kompetensi
b. Uraian unit-unit kompetensi
2.      Verifikasi internal (oleh tim verifikasi)
3.      Pra Konvensi
4.      Verifikasi eksternal (oleh Kemenaker)
5.      Konvensi Nasional
6.      Penetapan (oleh Kemenaker)

·         Penggunaan SKKNI :
Standar Kompetensi dibutuhkan oleh beberapa lembaga / institusi yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia, sesuai dengan kebutuhan masing- masing :
1.    Untuk institusi pendidikan dan pelatihan
Ø  Memberikan informasi untuk pengembangan program dan kurikulum
Ø  Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian, sertifikasi
                              2.    Untuk dunia usaha / industri dan penggunaan tenaga kerja
Ø  Membantu dalam rekruitmen
Ø  Membantu penilaian unjuk kerja
Ø  Membantu dalam menyusun uraian jabatan
Ø  Untuk mengembangkan program pelatihan yang spesifik berdasar kebutuhan  dunia usaha / industri
                              3.    Untuk institusi penyelenggara pengujian dan sertifikasi
Ø  Sebagai acuan dalam merumuskan paket-paket program sertifikasi sesuai dengan kulifikasi dan levelnya.
Ø  Sebagai acuan dalam penyelenggaraan pelatihan penilaian dan sertifikasi

Contoh penggunaa bidang SKKNI sektor industri seperti pada table di bawah :            

      3.    Konsep SKKNI

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat SKKNI adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan dikuasainya standar kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang bersangkutan akan mampu: 
1.    bagaimana mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
2.    bagaimana mengorganisasikannya agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan apa yang harus dilakukan bilamana terjadi sesuatu yang berbeda dengan rencana semula
3.         bagaimana menggunakan kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah atau melaksanakan tugas dengan kondisi yang berbeda.
4.         bagaimana menyesuaikan kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan lingkungan yang berbeda.

      4.           Kriteria Unjuk Kerja

Kriteria unjuk kerja merupakan bentuk pernyataan yang menggambarkan kegiatan yang harus dikerjakan untuk memperagakan hasil kerja/karya pada setiap elemen kompetensi. Kriteria unjuk kerja harus mencerminkan aktivitas yang dapat menggambarkan 3 aspek yaitu pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja. Untuk setiap elemen kompetensi dapat terdiri 2 s/d 5 kriteria unjuk kerja dan dirumuskan dalam kalimat terukur dengan bentuk pasif.


      5.         Panduan Penilaian

Panduan penilaian ini digunakan untuk membantu penilai dalam melakukan penilaian/pengujian pada unit kompetensi antara lain meliputi :
a.       Penjelasan tentang hal-hal yang diperlukan dalam penilaian antara lain : prosedur, alat, bahan dan tempat penilaian serta penguasaan unit kompetensi tertentu, dan unit kompetensi yang harus dikuasai sebelumnya sebagai persyaratan awal yang diperlukan dalam melanjutkan penguasaan unit kompetensi yang sedang dinilai serta keterkaitannya dengan unit kompetensi lain.
b.      Kondisi pengujian merupakan suatu kondisi yang berpengaruh atas tercapainya kompetensi kerja, dimana, apa dan bagaimana serta lingkup penilaian mana yang seharusnya dilakukan, sebagai contoh pengujian dilakukan dengan metode test tertulis, wawancara,  demonstrasi, praktek di tempat kerja dan menggunakan alat simulator.
c.       Pengetahuan yang dibutuhkan, merupakan informasi pengetahuan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
d.      Keterampilan yang dibutuhkan, merupakan informasi keterampilan yang diperlukan untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.
e.       Aspek kritis merupakan aspek atau kondisi yang harus dimiliki seseorang untuk menemukenali sikap kerja untuk mendukung tercapainya kriteria unjuk kerja pada unit kompetensi tertentu.



Komentar

Postingan Populer